Halo pembaca, ini adalah materi pada makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang pernah saya buat saat menjadi mahasiswa. Materi ini merupakan sedikit ringkasan yang bisa saya posting untuk pembaca semuanya. Semoga tulisan ini bermanfaat 😊
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Setip warga Negara adalah penduduk
suatu Negara, sedangkan setiap penduduk
belum tentu warga Negara, Karena mungking seorang asing. Penduduk suatu Negara
mencakup warga Negara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan
Negara.
B.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu.
Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara
berarti penduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran
dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga
(anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan
yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut.
C.
Asas-asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk
menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan terdapat beberapa
pedoman yaitu:
a. Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran
(Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat
atau daerah kelahiran sesorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius
soli saja sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir disuatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi
dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya
berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status
kewarganegaraan yang berbeda akanmenjadi bermasalah jika kemudian orang tua
tersebut melahirkan ditempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat
ibunya). Jika asas ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya.
b. Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara
menganut asas ini, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak
mendapat status kewarganegaraan orang tuannya, yaitu warga negara Indonesia.
c.
Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi
perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera,
sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan
derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum,
misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status
kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan
dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia
menceraikan isterinya.
d.
Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu
seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi
pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak
mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan
hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
e.
Bipatride
dan apatride
Apabila seseorang atau keluarga
yang bertempat tinggal di Negara lain melahirkan anak, maka status
kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya
dan yang berlaku di Negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh Negara
lain, misalnya Negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan Negara B menganut
asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biaptride atau apartride pada anak
dari orang tua yang berimigrasi di antara kedua Negara tersebut.
Bipratide (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari
2 (dua) Negara terkait seseorang dianggap sebagai warga Negara kedua Negara
ini. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga Negara A
namun mereka berdomisil di Negara B. Negara A menganut asas-sanguinis dan
Negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut
Negara A menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti
warga Negara orang tuanya. Menurut Negara B menganut asas ius-soli, Dani juga warga
negaranya karena tempat kelahirannya adalah Negara B. Dengan demikian Dani
mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan
kewarganegaraannya, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari negara manapun.
Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warga Negara B yang
berasas ius-soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasa sius-sanguinis. Kemudian
lahirlah anak mereka, Budi menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya,
karena orang tuanya bukan warga negaranya. Begitu pula menurut Negara B, Budi
tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain.
Dengan demikian, Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut, UUD 1945 pasal 29 ayat2 :” Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaann yaitu.” Dibagian
lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus bagi warga negaranya, misal dalam
pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan ”tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan dalam pasal 31 ayat 1 yang
menyebutkan“ tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal
29, pasal 30, dan pasal 31.1.
(1) Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga
negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung
hukum dan pemerintahan.
(2) Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD
1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
(4) Pasal 28 menetapkan bahwa hak kemerdekaan
warga Negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan
(5) Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak
kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya.
(6) Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD
1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan kemanan negara.
(7) Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
1. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
- Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
- Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
- Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
- Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
- Hak atas status kewarganegaraan;
- Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara lain dan meninggalkannya serta berhak kembali;
- Hak atas kebebasan meyakinkan kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan, menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
- Atas hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
- Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
- Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
- Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
- Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
- Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;
- Dihormati identitas budaya dan hak masyarakat tradsional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara, yaitu antara lain:
a)
Menjunjung hukum dan pemerintah;
b)
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
c)
Ikut serta dalam pembelaan negara;
d)
Menghormati hak asasi manusia dan orang lain;
e)
Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan kepada undang-undang untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f)
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
g)
Mengikuti pendidikan dasar.
E.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa
atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan
tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam
kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa
berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu
diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran
dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara
Indonesia. Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang
memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Hak dan kewajiban
yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
- Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
- Menyelesaikan studi lebih awal.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
- Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
- Mematuhi peraturan yang berlaku.
- Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus
F. Bela Negara
Bela Negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga
negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
(wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan
keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945
serta konstitusi Negara. Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan
kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan
kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah
nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila danUUD 1945.
Berdasarkan pasal
27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela Negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi
dalam pembelaan Negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga
Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua,
bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
Negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
- Bentuk Bela Negara
Bentuk bela
negara ada dua, yaitu:
- Secara Fisik Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
- Secara Non Fisik Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
2. Alasan Bela Negara
- Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.
- Ingin memajukan Negara.
- Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.
- Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
3. Motivasi dalam pembelaan Negara
Usaha pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses motivasi untuk membela Negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga Negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan Negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga Negara untuk ikut serta membela Negara Indonesia
- Pengalaman sejarah perjuangan RI.
- Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis.
- Keadaan penduduk (demografis) yang besar.
- Kekayaan sumber daya alam.
- Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
·
Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar